Nagari Padang adalah salah satu Nagari di Alam Minangkabau yang sudah ada sejak tahun 1662 ketika Penghulu – Penghulu Suku Nan Salapan bersumpah sakti kepada Yang Dipertuan Rajo Pagaruyung. Bahwa Padang adalah Nagari di Alam Minangkabau.
Tercatat antara tahun 1450 s.d 1556 Yang pertama sekali datang kedaerah Padang adalah Datuak Sangguno Dirajo suku Tanjung. Yang kedua adalah : Datuak Patah Karsani Suku Malayu Ketiga adalah Datuak Maharajo Basa suku Caniago Keempat : Datuak Panduko Magek Suku Jambak . Semua beliau-beliau tersebut berasal dari darek Minangkabau.
Monopoli Kerajaan Aceh.
Tahun 1500 Terjadi perkawinan Putera Minangkabau dengan Putri Aceh . (perkawinan memburuk sehingga Aceh kecewa dan menyerang Minangkabau selain itu juga untuk menguasai sumber komidi perdagangan tetapi yang dapat dikuasai hanya pantai barat )
Tahun 1539 Pesisir Barat sumatera mulai dari Natal , Barus , Air bangis Pasaman , Tiku , Padang sampai ke Indropuro (Ketaun ) Pesisir Selatan diduduki oleh Aceh dibawah pemerintahan raja Aceh Sultan Alauddin Riyatsyah al Qahar
Tahun 1607 Kekuasaan aceh memuncak di pesisir barat semasa itu Raja Aceh adalah Sultan Iskandar Muda. Dalam mempertahankan kekuasaannya Aceh tidak hanya bertindak sebagai pemonopoli perdagangan tetapi ikut campur mengatur dalam hal Adat dan kebudayaan dengan mengeluarkan peraturan :
- Aceh memisahkan pesisir Barat dari Kerajaan Pagarruyung dan kebudayaan Luhak nan tigo
- Rumah Gadang tidak boleh meniru Rumah gadang di Darek tetapi paduan aceh dengan Minangkabau
- Cara berpakaiaan.
- Tidak boleh memekai gelar adat baik yang berasal dari mamak maupun gelar Adat Datuak untuk penghulu.
Sumpah Sati dengan Raja Pagaruyung
Tindakan Aceh ini sangat tidak disukai oleh Masyarakat Pesisir Barat , sehingga terjadi solidaritas masyarakat yang secara diam-diam selalu menerapkan Adat Istiadat Minangkabau.
Tanggal 4 Juni 1636 , Utusan Rantau Pesisir Barat yang yang lebih dikenal dengan Sutan nan salapan berikut para Rajo, panghulu, manti, dubalang dan malin serta rakyat dari luhak nan tigo ( Karena masih dekatnya pertalian darah / dekat nya sako dan pusako ) menghadap yang dipertuan Pagaruyung dan diadakan pertemu di gudam balai janggo untuk berikrar kepada yang dipertuan Pagaruyung bahwa rantau pesisir Barat tetap mengakui dibawah daulat yang dipertuan Pagaruyung walaupun tanah rantau Pesisir dikuasai oleh Aceh . Sutan nan salapan mengangkat sumpah setia kepada yang berdaulat yang dikenal dengan ” Sumpah Sati “
Isi Sumpah Sati :
- Nan salamo salamonyo indak maubah- ubah buek, salamo aia hilia, salamo gagak hitam, salamo gunuang marapi tatagak dari awa sampai akia
- Titah daulat Yang Dipertuan kepada Sutan Nan Salapan adalah : “Jikok ado urang dari Luhak Nan Tigo nan diparintahi Sutan Nan Salapan baiak laki-laki atau padusi . Mako : kalau rajo sadaulat, pangulu saandiko, urang tuo sa undang-undang, hulubalang samo samalu, urang banyak sama sakato.
- Jikok dimungkia awak dimakan biso kawi, kaateh indak bapucuak, kabawah indak baurek, ditangah-tangah di makan kumbang “.
Pada tahun 1636 itu juga setelah sampai di didaerah masing-masing karena Aceh melarang adanya gelar mamak gelar adat, masing-masing yang bersumpah satie mengambil kebijaksanaan sebagai tanda orang Minangkabau di rantau, di Padang setiap laki – laki diberi gelar sutan dan perempuan diberi gelar puti di depan nama .dalam perkembangannya masyarakat yang datang ke Padang setelah tahun- tahun tersebut tidak lagi mendapat gelar Sutan dan puti, (kecuali yang datang dari Indropuro bila terjadi perkawinan dengan orang Padang kebanyakan maka anak yang lahir juga diberi gelar sutan dan puti, sedangkan gelar marah dan siti diberikan kepada anak yang lahir dari perkawinan sutan/puti dengan orang Padang kebanyakan.
Zaman VOC
VOC ( Verinigde Oost-Indische compagnie ) didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 .pada tahun 1659 Ratu Nurul Alam Afiat Uddin isteri dari Aceh berkirim surat ke Gubernur Jenderal Belanda di Batavia untuk berdamai, Belanda menunjuk Yan van Groenewegen untuk berdialog ke Aceh dan membuat perjanjian dengan pihak Aceh di Bandar Aceh dar-Es Salam, Yan van Groenewegen dianugerahi gelar “ Orang Kaya Hulubalang Raja “ oleh kerajaan Aceh .
Isi perjanjian :
1.Belanda diizinkan berdagang di Pesisir Barat.
2.Belanda diizinkan mendirikan Loji di Padang.
3.Inggeris tidak diperbolehkan berdagang di Pesisir Barat.
Semua perjanjian di lapangan dihalangi oleh Panglima Aceh di Padang. , sehingga Belanda hanya bisa memusatkan perdagangannya di pesisir bagian selatan sebelah selatan , Belanda mendirikan Loji di Salido.
Barulah pada 1660 untuk pertama kalinya VOC menginjakkan kakinya di Padang, oleh Aceh Belanda diizinkan tinggal di Padang yaitu dengan Jabatan sebagai Koopman ( Pembeli ) yang bernama Yacob Kouter dengan seorang Asisten dan 4 Orang kelasi.
Pada tahun 1661.Yan van Groenewegen dipindahkan dari Aceh ke Pesisir Barat,di Padang Yan van Groenewegen juga dihubungi oleh Sutan-Sutan , Rajo2 dan Penghulu2 Padang yang dipelopori oleh “ Urang kayo Kaciak “ agar belanda membantu untuk menghilangkan penguasaan monopoli dan pembelian harga yang murah dalam perdagangan oleh Aceh di bandar Padang.Yan van Groenewegen diberi rumah di seberang Padang.
Pada tahun 1662 karena mendapat mitra yang kuat yaitu Belanda dengan VOCnya dan Kekuatan Aceh Mulai lemah, Urang Kayo Kaciak di Padang dengan pengikut-pengikutnya kembali menerapkan secara terbuka Adat dan Budaya Minangkabau, serta sistim kepemerintahan ala Minangkabau dengan mendirikan Kerapatan Adat Nagari tetapi untuk membedakan dengan darek sebagai pusat alam Minangkabau maka di Padang sebagai daerah rantau diterapkan dengan memakai gelar rajo ( Rajo sesudah Datuak, sesudah Sutan atau Sutan ditambah Rajo atau hanya Rajo dibelakang nama.) Pada saat ini Padang selain telah ada sutan dan puti (yang mula-mula datang merantau di Padang = Setelah pengucapan Sumpah Sati 4 Juni 1636 ) juga telah didiami oleh pendatang dari darek (masyarakat luhak nan tigo) baik turun dari daerah Solok maupun dari Agam dan Tiku maka ditetapkan lah suku dan Pengulunya di Padang sbb :
Pelarasan Bodi-Chaniago.
1.Sumagek di Padang menjadi Chaniago Sumagek.
2.Mandaliko-Chaniago Mandaliko.
3.Panyalai – Caniago Panyalai
4.Jambak.
Pelarasan Koto-Piliang.
1.Sikumbang – Tanjuang Sikumbang.
2.Balaimansiang – Tanjuang Balai mansiang.
3.Koto – Tanjuang Koto Piliang.
– Tanjuang Koto.
4.Malayu.
Pada tahun inilah awalnya berdiri Kerapat adat Nagari Di Padang sebagai bentuk kepemerintahan Alam Minangkabau atau yang lebih kita kenal dengan Kerapatan Adat Niniak Mamak nan 8 Suku ( 1662)
Untuk menguatkan posisi KAN Padang dan Nagari-Nagari lainnya di Pesisir Barat. Pada tanggal 26 Maret 1663. Yan van Groenewegen beserta Rajo Mansyursyah dari Indropuro, Urang Kayo Kaciak mewakili Tiku dan Padang, Rajo Lelo karang mewakili Painan dan Salido dan Rajo Panjang dari Sungai Pagu berangkat mengahadap gubernur jenderal Belanda ke Batavia agar Belanda membantu untuk mengusir Aceh.
Pada tahun 1664 datang angkatan Perang Belanda ke Indropuro lebih kurang 300 orang dengan pimpinan Yacob Cow. terjadi perang dengan aceh di Padang.
Pada tanggal 6 Juli 1963 ditanda tangani “ Kontrak Painan “ yang berisi untuk melepaskan diri dari monopoli perdagangan dan penguasaan Aceh serta Belanda tidak akan mengenakan Pajak/Blasting kepada Pesisir Barat Sumatera.
Mas Manah
Pada tahun 1665 Urang kayo kaciak dengan Penghulu2 di Padang sebanyak 8 orang pergi menghadap yang dipertuan Minangkabau ( Rajo Alif) dengan membawa upeti dan bermohon kiranya Saudagar2 dari darek datang lagi berdagang di Padang karena masalah Aceh tidak ada lagi
( Selama Pesisir barat dikuasai oleh aceh Pedagang –pedagang darek bergerak kearah timur sampai ke Negeri Sembilan.)
Pada tahun 1666 penguasaan Aceh di Pesisir Barat boleh dikatakan tidak ada lagi (dengan demikian pesisir barat Sumatera lamanya dikuasai Aceh mulai dari tahun 1539 s.d 1666 = 127 Tahun ) .
Belanda mendirikan Loji di seberang Padang ( pada saat itu muara Padang terletak di kapalo koto Seberang Padang bukan di Muara Sekarang ( Batang Arau).
Tanggal 13 Februari 1667 VOC mengakui kedaulatan Kerajaan Pagaruyung di Pesisir Barat Minangkabau.
18 September 1667 diadakan perundingan antara VOC dengan Utusan Kerajaan Pagaruyung., Orang Kayo Kaciak diangkat oleh Kerajaan Pagaruyung sebagai Panglima di Pantai Barat .
1669 Yang Dipertuan Raja Alam Minangkabau Raja Alif wafat di Gudam
Jajahan Inggris
Pada tahun 1692 Orang2 Inggeris mulai masuk ke pesisir barat untuk berdagang , mereka terpaksa diterima oleh VOC dan Penghulu di Padang ( baca Perkembangan di Eropah Belanda dikuasai Inggris ).sehingga pada Tanggal 13 Agustus 1781 , Pesisir Barat dikuasai oleh Inggeris, kekuasaan Inggeris hanya lebih kurang 3 Tahun sampai tahun 1784.
Pada 20 Mei 1784 Inggeris menyerahkan kembali Pesisir Barat ke Belanda dan Belanda menetapkan Padang menjadi pusat perdagangan di Pesisir Barat ( Bandar Besar ).pada serah terima tersebut Tercatat populasi penduduk Padang sbb :
1.Bangsa Eropah : 105.- Orang.
2.Bangsa Minangkabau : 17.000.- Orang
( 7.000.-)
3.Bangsa china : 200.- Orang.
4.Bangsa Benggali : 100.- Orang.
5.Bangsa Arab dan Asia lainnya: 1.000.- Orang.
6.Bangsa Nias : 1.500.- Orang.
Total Penduduk Padang : ( 19905 – 12905 )
Penjajahan Belanda
Pada tahun 1799. Politik perdagangan Belanda yang dikenal dengan VOC diganti dengan bentuk pemerintahan Belanda di Indonesia ( Penjajahan) yang dikenal dengan Nederland Indies Regeering dibawah bayang2 Inggeris.
Bila sebelumnya hubungan Belanda dengan masyarakat Padang ( Pesisir Barat ) sangat erat tetapi setelah sistim perdagangan dirobah menjadi sistim kepemerintahan ( Penjajahan ) , Belanda mulai menerapkan kekuasaan penjajah , sebagian masyarakat Padang menolak dan mulai melawan , Belanda mulai menerapkan politik adu domba dengan mendekati sebahagian masyarakat kota Padang
Pada tahun 1820 untuk melansungkan kekuasaannya Belanda membagi Padang menjadi 8 bagian ( Wijk) , setiap wijk dikepalai oleh masing- masing suku yang delapan , dan diberi gaji oleh Belanda, kepala wijk yang Delapan dipimpin oleh tuan regent yang ditunjuk oleh Belanda serta ditetapkan juga bendehara voorzitter yaitu :
Wijk I. | Tanjuang koto | Ulak Karang |
Wijk II | Caniago Panyalai | Purus , Damar, Olo , Rimbo Kaluang , Ujung Pandan. |
Wijk III | Tanjuang Sikumbang | Kampung Jao, Sawahan, Balantuang, Tarandam, Jati |
Wijk IV. | Tanjuang Balai Mansiang | .Alai, Gunung Pangilun. |
Wijk V. | Jambak | Parak Gadang, Simpang Haru., Andaleh. |
Wijk VI. | Malayu | Pondok,Kampung Sabalah,Berok, Kampung Cino, Belakang Tangsi. |
Wijk VII. | Caniago Sumagek | Ganting,Ranah,Pasa Gadang, Palinggam |
Wijk VIII | Caniago Mandaliko. | Teluk Bayur, Air Manis, Seberang Padang, Kampung Teleng,kampung Batu dan Subarang Pabayan. |
Pada Tanggal 11 Oktober 1833. diadakan Perjanjian Plakat Panjang dan sistim kepemerintah di Padang dirobah dari sistim regent menjadi Demang dan penghulu Wijk diganti dengan Kepala kampung ( Kam penghoofd) , dalam sistim kampung ini Padang dibagi dalam 13 kampung dan bagi masyarakat kelompok pendatang selain bernaung dibawah kepala kampung juga ditentukan tetuanya :
13 Kampung :
- Kampung Alai – Gunung Pangilun.
- Kampung Ulak Karang.
- Kampung Alang Laweh
- Kampuang Pasa Gadang.
- Kampuang.Subarang Padang.
- Kampuang Taluak Bayua.
- Kampung Aia Manih.
- Kampung Jao.
- Kampuang Balakang Tangsi.
10. Kamuang Pondok.
11. Kampuang Sawahan.
12. Kampuang Andaleh Marapalam.
13. Kampuang Parak Gadang.
Catatan : Penduduk nagari yang terdaftar pada tahun
ini lah yang dianggap Anak Nagari Padang
dan turunannya sampai sekarang dan nanti.
Tetua kelompok masyarakat Bangsa pendatang lainnya diberi jabatan :
- Kelompok China Dikepalai oleh Kapten China ( Kapten der Chineezen )
- Kelompok Nias dikepalai oleh Kepala Bangsa Nias.
- Kelompok Keling dikepalai oleh Kepala Kampung Keling ( Leutenant der Indiers).
Pada tahun 1866 Mesdjid Ganting didirikan dan dijadikan sebagai mesjid Nagari Padang sebagai ganti mesjid Pertama Nagari Padang di Kapalo koto Seberang Padang . sekali gus didirikan Balai adat Nagari Padang di lokasi Mesjid Ganting .
Tahun 1875.Belanda menghapus hukum adat di Minangkabau membuat eksistensi Pengulu Adat menjadi berkurang terjadi gejolak-gejolak sehingga tanggal 1 April tahun 1905 Gubernur Jenderal Belanda menetapkan Batas2 kota Padang dengan Ordonantie ,serta menerapkan rodi pada awal tahun 1906. dan Tanggal 1 Maret 1906 oleh Gubernur Jenderal Belanda Padang ditentukan statusnya sebagai daerah otonom ( Gemeente)
Pada tahun 1907 penghulu adat baik yang bergelar sutan maupun datuak mengadakan pertemuan di Mesjid Ganting dan pada tahun 1913 dengan staatblad ( Lembaran Negara) No. 321 kota Padang dipecah dan diperluas dengan harapan Konsentrasi pihak yang anti Belanda terpecah , Padang ditentukan sebagai luhak dengan kepala pemerintahan seorang asisten residen ( tuan Luhak = Tuanku lareh ? ) hal ini kurang diterima oleh sebagian masyarakat karena tidak mungkin ada luhak yang ke empat asisten residen juga bertindak sebagai Kepala Kepolisian dan Wali kota ( Burgemeester ) . kota Padang dan mempunyai 8 Distrik yang terdiri dari :
- Distrik Tanah Tinggi
- Distrik Batang Harau
- Distrik Binuang
- Distrik Koto Tangah.
- Distrik Pauh IX.
- Distrik Sungkai.
- Distrik Limo Lurah ( Pauh Limo )
- Satu distrik lagi adalah Lubuk Begalung tempat kedudukan Kanselir yang menjadi koordinator disterik2 yang terdiri dari :
1 Distrik Tanah Tinggi,
2 Distrik Pauh IX.
3 Distrik Sungkai ,
4 Distrik Limo Lurah ( Pauh Limo )/.
Pada tahun 1914. sistim Tuanku Lareh dihapus ( Bulan Mei ). Diganti dengan Districthoofd yaitu dengan Districtbestuur yang jabatannya disatukan dengan kerapatan Adat , sehingga timbul kembali tuanku Demang , disini penghulu kerapatan adat sutan nan salapan merasa mendapat angin tetapi hak-hak istimewahnya belum juga diberikan kembali oleh Belanda .
Gelar Penghulu Suku di Nagari Padang Salapan Suku
Tanggal 23 April 1922. diadakan rapat di Mesdjid Ganting yang dihadiri oleh bukan saja dari Ninik Mamak dan Ulama serta Cerdik Pandai se Padang baik pihak Penghulu sutan nan salapan maupun masyarakat lainnya yang tidak bergelar Sutan dan juga dihadiri oleh utusan Agam dan Padang Panjang berkumpul untuk membentuk kembali Kerapatan Adat Nagari Ninik Mamak nan Salapan suku Padang, dalam suatu upacara yang besar tersebut diputuskan :
Membentuk kembali Pengurus Kerapatan Adat Nagari Ninik Mamak nan Salapan suku Nagari Padang dengan tidak membeda-bedakan antara Sutan – Sutan dan Datuak-Datuak dan ditetapkan gelar Pengulu suku dari masing-masing suku terdiri dari :
No. | Pelarasan | Turunan Suku | Penghulu |
I | Bodi-Chaniago | ||
Sumagek | Chaniago Sumagek | Dt.Maharajo Basa | |
Mandaliko | Chaniago Mandaliko | Dt.Rajo Dihilie | |
Panyalai | Chaniago Panyalai. | Dt.Panduko Magek | |
Jambak | Jambak | Dt.Rajo Indo Bumi. | |
II | Koto – Piliang | ||
Sikumbang | Tanjuang sikumbang | Dt.Sangguno Dirajo | |
Balai Mansiang | TanjuangBalai Mansiang | Dt.Rajo Gunuang Padang | |
Koto | TanjuangKoto Piliang | Dt.Rajo DiPadang. | |
Tanjuang Koto | |||
Malayu. | Malayu | Dt.Maharajo Lelo. |
Patah tumbuh hilang berganti.
9 September 1925 dan 12 Maret 1926 dibentuk kepengurusan Kerapatan Adat Nagari Ninik Mamak nan 8 Suku disetujui oleh pemerintah Belanda, tetapi tidak diterima oleh semua Anak Nagari Padang.
Pada tahun 1928 diadakan .Jabatan Wali Kota ( burgemester ) Pertama Padang dibentuk oleh Gubernur Jenderal Belanda dan ditetapkan tanggal 17 Agustus 1928, daerah kekuasaan Burgemester adalah empat kecamatan Padang sekarang yaitu , Padang Selatan Padang Barat , Padang Timur dan Sebahagian Padang Utara.
1932. Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari Ninik Mamak nan Salapan suku Padang disusun lagi . keadaan ini menggenang disebabkab aktivitas untuk mencapai kemerdekaan dan masuknya pemerintah Jepang,
Kemudian pada tahun 1956 kepengurusan Kerapatan Adat Niniak Mamak nan Salapan Suku Nagari Padang disusun lagi namanya berobah hanya menjadi : Kerapatan Adat Nagari Padang ( KAN Padang ) , Kepengurusan ini hampir diterima oleh semua Anak Nagari Padang Ketuanya adalah St.Didong glr.R.Nan Gadang. Setia Usahanya M.A.Syahbuddin glr.Dt.B.M.Sutan karena mendekati hasil pertemuan tanggal 23 April 1922. aktivitasnya sangat disukai masyarakat .
1965.Tanggal 4 Agustus 1965 dibentuk kembali Pengurus Kerapatan Adat Nagari Ninik Mamak nan Salapan suku Padang dengan anggota sebanyak 14 Orang
tetapi tidak diterima oleh masyarakat.
1971.Tanggal 26 Maret terbentuk lagi Pengurus Kerapatan Adat Nagari Ninik Mamak nan Salapan suku Padang dengan jumlah pengurus sebanyak 9 orang ketuanya adalah Marah Amiruddin Dt. Basa Maharajo Sutan suku yakni Tanjung Koto
Pada tanggal 1 September 1989 diperbaruhi dengan Skep NO.06/Skep/NM-SS/Pdg-IX/1989. Tentang : Susunan Organisasi dan Personalia Pengurus Kerapatan Adat Niniak Mamak Nan Salapan Suku Nagari Padang periode 1984 – 1994..
28 Februari 2001. disusun lagi kepengurusan Kerapatan Adat Niniak Mamak Nan Salapan Suku Nagari Padang dengan Surat Keputusan NMN8SNP No. 03/SK /NMN8SNP / Pdg/V/2001 tentang : Susunan Dewan Adat dan Badan Pelaksana NMN8SNP periode 2001- 2006
Sumber:
http://lubukgambir.wordpress.com/2010/03/27/tambo-kota-padang/