Home / Naskah Lokal / Pemerintahan Rajo Nan Tigo Selo di Pagaruyung

Pemerintahan Rajo Nan Tigo Selo di Pagaruyung

Rajo Tigo Selo merupakan sebuah institusi tertinggi dalam kerajaan Pagaruyung yang dalam tambo adat disebut Limbago Rajo. Tiga orang raja masing-masing terdiri dari Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat yang berasal dari satu keturunan. Ketiga raja dalam berbagai tulisan tentang kerajaan Melayu Minangkabau ditafsirkan sebagai satu orang raja. Itulah sebabnya sejarah mencatat bahwa raja Melayu sewaktu didatangi Mahisa Anabrang dari Singosari yang memimpin ekspesidi Pamalayu bernama Tribuana Raja Mauli Warmadewa. Arti kata tersebut adalah tiga raja penguasa bumi yang berasal dari keluarga Mauli Warmadewa.

Antara anggota Raja Tigo Selo selalu berusaha menjaga hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan cara saling mengawini dengan tujuan untuk memurnikan darah kebangsawanan di antara mereka, juga untuk menjaga struktur tiga serangkai kekuasaan agar tidak mudah terpecah belah.

Raja Alam merupakan yang tertinggi dari kedua raja; Raja Adat dan Raja Ibadat. Raja Alam memutuskan hal-hal mengenai kepemerintahan secara keseluruhan. Raja Adat mempunyai tugas untuk memutuskan hal-hal berkaitan dengan masalah peradatan, dan Raja Ibadat untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut keagamaan, Dalam kaba Cindua Mato kedudukan dan fungsi dari raja-raja ini dijelaskan dalam suatu jalinan peristiwa. Menurut A.A.Navis dalam Alam Terkembang jadi Guru (PT Pustaka Grafitipers 1984, Jakarta) kaba Cindua Mato sebenarnya adalah Tambo Pagaruyung yang diolah jadi kaba. Dalam konteks ini, informasi dari kaba Cindua Mato tentang tugas raja-raja tersebut merupakan sesuatu yang dapat juga dijadikan rujukan. Sedangkan institusi untuk Raja Adat dan Raja Ibadat disebut sebagai Rajo Duo Selo.

1. RAJO ALAM
Pucuk pemerintahan kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung mempunyai struktur tersendiri. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh tiga orang raja; Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat. Masing-masing raja mempunyai tugas, kewenangan dan mempunyai daerah kedudukan tersendiri. Raja Alam membawahi Raja Adat dan Raja Ibadat. Raja Alam berkedudukan di Pagaruyung. Semua penjelasan mengenai kedudukan dan kekuasaan raja-raja tersebut pada dasarnya bertolak dari uraian yang ada di dalam tambo dan pada kaba Cindua Mato, karena kaba Cindua Mato dianggap sebagai tambo Pagaruyung yang dikabakan.

Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat ketiganya disebut Rajo Tigo Selo Sedangkan Raja Adat dan Raja Ibadat disebut Rajo Duo Selo Ketiga-tiga raja berasal dari keturunan yang sama. Masing-masing selalu berusaha untuk saling bersatu dalam jalinan perkawinan. Mungkin hal ini diperlukan untuk menjaga keutuhan kekuasaan Rajo Tigo Selo, dan untuk mempertahankan kebangsawan keturunan mereka.

Raja Alam merupakan kepala pemerintahan, sedangkan Raja Adat mengurus masalah-masalah peradatan dan Raja Ibadat mengurus masalah-masalah keagamaan dan pendidikan.

Masing-masing raja mempunyai daerah kedudukan masing-masing. Raja Alam berkedudukan di Pagaruyung, Raja Adat berkedudukan di Buo dan Raja Ibadat berkedudukan di Sumpur Kudus. Hal itu berarti bahwa Raja Adat maupun Raja Ibadat tidaklah berasal dari Buo dan Sumpur Kudus, sebagaimana pendapat sebagian orang yang kurang memahami konstelasi dan hubungan antara raja-raja tersebut.

Selain mempunyai daerah kedudukan tersendiri, Raja Alam menguasai daerah-daerah rantau. Pada setiap daerah Raja Alam mengangkat wakil-wakilnya yang diberi kewenangan mewakili kekuasaan raja disebut “urang gadang” atau “rajo kaciak”. Mereka setiap tahun mengantarkan “ameh manah” kepada raja. Daerah-daerah rantau tersebut terbagi dalam dua kawasan yang lebih luas; rantau pantai timur dan rantau pantai barat.

Yang termasuk ke dalam rantau pantai timur adalah; Rantau nan kurang aso duo puluah (di sepanjang Batang Kuantan) disebut juga Rantau Tuan Gadih; Rantau duo baleh koto (sepanjang batang Sangir) disebut juga Nagari Cati Nan Batigo; Rantau Juduhan (kawasan Lubuk Gadang dan sekitarnya) disebut juga Rantau Yang Dipertuan Rajo Bungsu; Rantau Bandaro nan 44 (sekitar Sei.Tapung dan Kampar); Negeri Sembilan
Sedangkan rantau pantai barat mencangkup daerah-daerah; Bayang nan 7, Tiku Pariaman, Singkil Tapak Tuan disebut juga Rantau Rajo; Bandar X disebut juga Rantau Rajo Alam Surambi Sungai Pagu.

2. RAJO ADAT
Raja Adat yang berkedudukan di Buo adalah salah seorang dari Rajo Duo Selo di samping Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus. Juga menjadi salah seorang dari Rajo Tigo Selo yang dikepalai oleh Raja Alam. Raja Adat berwenang memutuskan perkara-perkara masalah peradatan, apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Apabila ada persoalan adat yang tidak mungkin pula dapat diputuskan oleh Raja Adat, persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam. Raja Alam lah memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diputuskan oleh yang lain.

Seorang Portugis bernama Thomas Diaz pada tahun 1684 diizinkan Belanda untuk memasuki daerah pedalaman Minangkabau. Menurut laporan Thomas Diaz, dia bertemu dengan Raja Adat di Buo. Raja Adat tinggal pada sebuah rumah adat yang berhalaman luas dan mempungai pintu gerbang. Di pintu gerbang pertama dikawal sebanyak 100 orang hulubalang sedangkan di pintu gerbang kedua dikawal oleh empat orang dan dipintu masuk dijaga oleh seorang hulubalang. Dalam menyambut Thomas Diaz, Raja Adat dikeliling oleh para tokoh-tokoh berpakaian haji. Kemudian Raja Adat memberi Thomas Diaz gelar kehormatan Orang Kaya Saudagar Raja Dalam Istana.

3. RAJO IBADAT
Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus adalah salah seorang dari Rajo Duo Selo di samping Raja Adat yang berkedudukan di Buo. Juga menjadi salah seorang dari Rajo Tigo Selo yang dikepalai oleh Raja Alam Raja Ibadat berwenang memutuskan perkara-perkara masalah keagamaan apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Apabila ada masalah-masalah keagamaan yang tidak dapat diputuskan oleh Raja Ibadat, persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam. Raja Alam lah memutuskan segala sesuatu yang tidak dapat diputuskan oleh yang lain.

4. BASA AMPEK BALAI
Dalam struktur pemerintahan kerajaan Pagaruyung, Rajo Tigo Selo atau Raja Tiga Sila, dibantu oleh orang besar atau Basa yang kumpulannya disebut Basa Ampek Balai, empat orang besar yang mempunyai tugas, kewenangan-kewenangan dan tempat kedudukan atau wilayah sendiri pada nagari-nagari yang berada di sekeliling pusat kerajaan, Pagaruyung.

Pertama, Datuk Bandaro Putiah yang bertugas sebagai Panitahan atau Tuan Titah mempunyai kedudukan di Sungai Tarab – dengan gelar kebesarannya Pamuncak Koto Piliang. Panitahan merupakan pimpinan, kepala atau yang dituakan dari anggota Basa Ampek Balai dalam urusan pemerintahan. Kedua, Tuan Makhudum yang berkedudukan di Sumanik dengan julukan Aluang bunian Koto Piliang yang bertugas dalam urusan perekonomian dan keuangan. Ketiga, Tuan Indomo berkedudukan di Saruaso dengan julukan Payung Panji Koto Piliang dengan tugas pertahanan dan perlindungan kerajaan. Keempat, Tuan Khadi berkedudukan di Padang Ganting dengan julukan Suluah Bendang Koto Piliang dengan tugas mengurusi masalah-masalah keagamaan dan pendidikan.

Dalam struktur dan tatanan kerja para pembesar kerajaan dalam kerajaan Pagaruyung tersebut, selain Basa Ampek Balai sebagai pembantu raja, juga dilengkapi dengan seorang pembesar lain yang bertugas sebagai panglima perang yang setara dengan anggota Basa Ampek Balai lainnya, disebut Tuan Gadang berkedudukan di Batipuh dengan julukan Harimau Campo Koto Piliang. Tuan Gadang bukanlah anggota dari Basa Ampek Balai, tetapi setara dengan masing-masing anggota Basa Ampek Balai. Tetap takluk kepada raja.

Setiap Basa, mempunyai perangkat sendiri untuk mengurus masalah-masalah daerah kedudukannya. Masing-masing membawahi beberapa orang datuk di daerah tempat kedudukannya, tergantung kawasannya masing-masing. Setiap Basa diberi wewenang oleh raja untuk mengurus wilayah-wilayah tertentu, untuk memungut pajak atau cukai yang disebut ameh manah.
Misalnya; Datuk Bandaro untuk daerah pesisir sampai ke Bengkulu. Makhudum untuk daerah pesisir timur sampai ke Negeri Sembilan. Indomo untuk daerah pesisir barat utara. Tuan Kadi untuk daerah Minangkabau bagian selatan.

Cara kerja Basa Ampek Balai yang agak lengkap diterangkan dalam kaba Cindua Mato, sebuah kaba yang dianggap sebagai legenda, bahkan juga ada yang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah kerajaan Pagaruyung. Di dalam kaba Cindua Mato, Basa Ampek Balai mempunyai peranan yang cukup penting dalam menentukan sebuah keputusan yang akan diambil oleh raja Minangkabau. Menurut kaba tersebut, Basa Ampek Balai dapat diangkat dan diberhentikan oleh Bundo Kanduang atau raja Minangkabau. Kekuasaan dan kebesaran mereka semua berkat pemberian dan keizinan Bundo Kanduang.

Ketika terjadi tragedi pembunuhan raja-raja Pagaruyung dan para pembesar kerajaan di Koto Tangah dalam masa Perang Paderi, semua Basa Ampek Balai ikut terbunuh. Setelah Yang Dipertuan Sultan Alam Bagagar Syah raja alam Minangkabau ditawan Belanda dan dibuang ke Betawi pada 1833, Yang Dipertuan Gadis Puti Reno Sumpu sebagai pengganti dan pelanjut Yang Dipertuan Sultan Alam Bagagar Syah mendandani kembali perangkat kerajaan dengan mengangkat kembali Basa Ampek Balai.

Menurut A.A.Navis dalam Alam Terkembang Jadi Guru, struktur pemerintahan kerajaan Pagaruyung dengan Basa Ampek Balai sebagai pembantu raja, merupakan tiruan dari struktur pemerintahan kerajaan Majapahit.

Struktur ini juga dipakai sampai sekarang pada kerajaan Negeri Sembilan yang dikenal dengan istilah Undang Yang Empat. Hal itu mungkin disebabkan karena Negeri Sembilan dulunya merupakan daerah rantau orang Minang, dan tatanan sosial mereka mengikut apa yang ada di negeri asalnya, Minangkabau.

Sampai sekarang Basa Ampek Balai sudah merupakan institusi adat yang tetap diakui keberadaannya, walaupun sistem beraja-raja di Minangkabau sudah dihapuskan.

5. LANGGAM NAN TUJUAH
Di dalam sistem pemerintahan kerajaan Pagaruyung, selain adanya institusi raja, yang dikenal dengan sebutan Rajo Tigo Selo dan pembantu-pembantu raja yang dikenal dengan Basa Ampek Balai, di bawah Basa Ampek Balai ada enam orang gadang yang masing-masing juga mempunyai daerah dan kedudukan tersendiri dengan tugas dan kewenangan tersendiri pula. Keenam orang besar ini bersama pimpinannya Panitahan Sungai Tarab disebut Gadang Nan Batujuah atau lazim juga disebut Langgam Nan Tujuah yang terdiri dari;

a. Pamuncak Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya di Sungai Tarab Salapan Batu, sebagai pimpinan Langgam Nan Tujuah.
b. Gajah Tongga Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya di Silungkang dan Padang Sibusuak, sebagai kurir dan menjaga perbentengan bagian selatan Minangkabau.
c. Camin Taruih Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya Singkarak dan Saningbaka yang bertugas sebagai badan penyelidik.
d. Cumati Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya Sulit Air yang bertugas sebagai pelaksana hukum
e. Perdamaian Koto Piliang, kedudukan daerahnya Simawang dan Bukit Kanduang yang diberi tugas untuk menjadi pendamai dari nagari-nagari yang bersengketa.
f. Harimau Campo Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya Batipuh Sapuluah Koto, sebagai panglima perang.
g. Pasak kungkuang Koto Piliang, kedudukan dan daerahnya Sungai Jambu dan Labuatan dengan tugas utamanya mengawasi keamanan dalam nagari.
*

Disarikan oleh : Puti Reno Raudha Thaib

Sumber :

http://www.padangmedia.com/?mod=pagaruyung&id=4

About minangheritage

Minangkabau Heritage adalah sebuah gerakan konservasi Warisan Budaya Minangkabau yang berangkat dari kesadaran akan perlunya portal open data dengan sumber terbuka yang bertemakan Kebudayaan Minangkabau. Proyek ini diselenggarakan secara gotong royong baik dari sisi teknis, penyuntingan naskah dan pelbagai kegiatan lainnya. Saat ini ada 3 Sub Tema besar yang sedang dikerjakan yaitu : Sejarah Minangkabau, Budaya Minangkabau, Warisan Minangkabau. Ingin berpartisipasi ? Silahkan kirim file, naskah, dokumen anda melalui menu yang tersedia atau kiri email beserta lampiranya ke [email protected]

Check Also

Undang-Undang Minangkabau Koleksi Perpustakaan Berlin I

Naskah yang ditampilkan oleh Minangkabau Heritage berikut adalah salah satu dari tiga Manuskrip Minangkabau yang …

4 comments

  1. Pingback: Kebudayaan Hellenisme, dari Lembah Sungai Indus ke Minangkabau « Paco Paco

  2. Pingback: Yunani Minangkabau « An Ordinary Boy

  3. Pingback: Kebudayaan Hellenisme, dari Lembah Sungai Indus ke Minangkabau- Astarizon Foundation

  4. Pingback: Pemerintahan Rajo Nan Tigo Selo di Pagaruyung | YHOHANNES NEOLDY, ST

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *